Hakim Tanya Keterlibatan Munarman dalam Baiat ISIS di Makassar, Saksi dari JPU Bilang Begini

Senin 24 Jan 2022, 20:46 WIB
Munarman.(foto: ist)

Munarman.(foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI),  Munarman, menghadirikan salah seorang saksi berinisial AM, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkenalkan AM sebagai salah satu panitia bagian pengamanan dalam acara seminar pada 24 Januari 2015 di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kesaksiannya, AM mengatakan sebelum acara tersebut digelar, dirinyalah yang menghubungi Munarman untuk datang pada acara seminar tersebut.

"Memang sebelum diadakan itu, rapat tiga kali di Pondok Pesantren Ustaz Basri almarhum, memang kami sudah menyampaikan saudara terdakwa (Munarman) untuk sebagai pemateri dalam acara tersebut," kata AM kepada majelis hakim di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

"Siapa yang hubungi terdakwa?" tanya majelis hakim.

"Saya yang mulia," jawab saksi AM.

Lebih lanjut, kata saksi AM, dalam acara tersebut selain Munarman yang jadi pemateri, juga ada almarhum Ustaz Basri dan almarhum Ustaz Fauzan Al-Anshori.

Namun, menurut pengakuan AM, sebenarnya yang diagendakan datang hanya Munarman dan almarhum Ustaz Basri. Kemudian seiring berjalannya waktu datang almarhum Ustaz Fauzan Al-Anshori.

"Jadi tiga pemateri pada saat itu, yang pertama Ustaz Munarman, yang kedua, Ustaz Fauzan Al Anshori almarhum, pemateri ketiga, Ustaz Basri almarhum yang mulia. Setelah selesai materi tersebut diadakan baiat yang mulia," ucap saksi yang dihadirkan JPU itu.

Adapun baiat yang dimaksud dalam acara seminar pada 24 Januari 2015 itu, yakni sumpah setia terhadap kelompok teroris ISIS.

AM membeberkan, ratusan peserta yang datang baik dari Laskar FPI Makassar serta beberapa ormas Islam lainnya itu melakukan baiat massal.

Berita Terkait
News Update