ADVERTISEMENT

Saksi Sebut Keluarganya Termotivasi Tegakkan Syariat Islam dan Ikut Gerakan Terorisme Sejak Acara Baiat ISIS di Makassar

Rabu, 2 Februari 2022 19:31 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ardhi) 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial ZR memberikan keterangannya dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). 

Di hadapan hakim, ZR termotivasi menegakkan syariat Islam sejak mengikuti acara seminar berkedok baiat atau sumpah setia terhadap ISIS yang digelar di Makassar, pada 24-25 Januari 2015 silam. 

ZR yang merupakan eks anggota FPI Sulawesi Selatan menyampaikan, sejak baiat itu anggota keluarganya pada 2016 silam, mengikuti beberapa aktivitas teroris. 

"Sejak itu (terjadinya tabligh akbar tanggal 25 Januari 2015) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an. Saudara saya sendiri almarhum Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke. Telah berani melakukan hijrah ke Suriah," ungkap ZR dalam persidangan.

Selain dua saudaranya, ZR juga harus rela kehilangan kakak kandungnya yang meninggal dunia karena mengikuti aktivitas terorisme. 

"Yang kedua kakak saya, Muhammad Rizaldi Almarhum juga ikut berhijrah ke Turki namun dijegal di Bandara Soekarno Hatta," terangnya.

Alasan keluarga ZR ikut dalam aktivitas terorisme selain hendak menegakkan syariat Islam juga karena terkesima dengan sosok Munarman sebagai salah satu orang berpengaruh dalam organisasi FPI. 

"Karena kami sekeluarga sangat mengidolakan Pak Munarman pada saat itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Ulfah Handayani dan Rulllie Rian Zeke merupakan pasangan suami istri pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral di Pulau Jolo, Filipina, berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2019 silam. 

Sementara, Muhammad Rizaldi adalah terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati Densus 88 bersama Sanjai Ajis pada saat penangkapan di Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Januari 2020, dua tahun lalu. (ardhi) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT