ADVERTISEMENT

Densus 88 Tangkap 3 Dai, Wakil Ketua Komisi III DPR: Aksi Biasa Mencegah Aksi Terorisme

Rabu, 17 November 2021 23:58 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (foto: rizal)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memberikan catatannya sehubungan dengan ditangkapnya 3 orang terduga teroris oleh Densus 88.

Ketiganya  adalah Farid Okbah yang dikenal sebagai dai, juga Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI serta satu lagi bernama Anung Al Hamat.

"Pertama, penangkapan oleh Densus 88 kali ini, saya yakin ini merupakan aksi biasa dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme. Dan karena itu pelaku yang ditangkap pastinya telah dibidik Densus 88 melalui rentang waktu yang lama dan dengan bukti-bukti yang kuat pula," kata politisi PAN ini saat dihubungi, Rabu (17/11/2021) malam. 

Kedua, lanjutnya, penangkapan terhadap 3 sosok yang dikenali sebagai dai ini, dan satunya lagi tercatat sebagai anggota Majlis Fatwa MUI menurunya,  bukan dari upaya membangun stigma buruk terhadap peran dai dan institusi MUI. 

"Ini merupakan kejadian biasa saja yang tidak kita duga bisa terjadi, dan bisa menyangkut siapa saja dan dari institusi mana saja," ucapnya.

Ketiga, bebernya, penangkapan terhadap para pelaku dan jaringan terorisme wajib diarahkan untuk mengusut dan menangkap tuntas dalang dari terorisme itu sendiri, karena tidak tertutup kemungkinan ada peran intelijen dan dana dari luar negeri seperti aksi teroris KKB di Papua.

Keempat, kita wajib hindari dan cegah bersama terhadap upaya membakar institusi MUI hanya karena ulah oknum yang ditangkap itu menjadi pengurus di dalamnya. 

"Karena bagaimanapun eksistensi MUI itu bagian tidak terpisahkan dari peran umat Islam untuk penguatan rumah kebangsaan NKRI itu sendiri. Kita wajib jaga bersama atas peran terhormat MUI itu," tegasnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT