JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Ustadz Farid Okbah dan dua orang lainnya yakni Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, Selasa (16/11/2021).
Diketahui Zain An-Najah merupakan anggota MUI pusat, yang berperan sebagai perangkat organisasi di MUI.
Kabah Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya membenarkan penangkapan tersebut dan diduga terafiliasi sebagai kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
AZ keterlibatannya adalah sebagai dewan syuro JI, kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua dewan syariah lembaga amal zakat BM ABA," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Kemudian, untuk Farid Okbah, diduga adalah sepuh atau dewan syuro Jamaah Islamiyah hingga dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Sementara itu, Anung Al-Hamat diduga sebagai anggota pengawas perisai nusantara esa di tahun 2017 dan pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
Mengenai hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar menulis cuitan menohok di akun Twitter-nya.
"Sejak lama @MUIPusat memaksa Densus 88 untuk dibubarkan..ernyata baru terungkap, di internal mereka ada yang teroris," tulisnya.
Lantas cuitan Denny tersebut ditanggapi langsung oleh Mustofa Nahrawardaya, pada , Selasa (16/11/2021)
"Oalah, ke sini toh arahnya. Paham saya," ujar Mustofa Nahrawardaya sebagaimana dikutip Poskota.co.id dari akun Twitter @TofaTofa_id.
Kendati demikian Mustofa memang tidak menjelaskan secara pasti apa makna cuitannya itu, namun banyak warganet yang menduga jika memang tujuan dari penangkapan sejumlah Ustaz itu memang untuk bubarkan MUI.
"Setuju.. Teroris berkedok Densus 88, nangkepin para ulama, yang korupsi bebas," ungkap @Rio56247044.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Dr Zain an-Najah oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Ketua Umum DPP MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021) mengakui, Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI.
"Dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tutur Miftachul.
Ia menambahkan MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan minta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
"MUI berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme," tegas Miftachul.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. (cr09)