Terkait Komisi Fatwa MUI Diciduk Tim Densus 88, Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI
Terkait Anggota Komisi Fatwa MUI Diciduk Tim Densus 88, Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terkait anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ahmad Zain An-Najah (ZA) diciduk Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme, Polri memastikan tidak akan menggeledah kantor MUI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik sejauh ini sudah memiliki alat bukti yang cukup atas terduga teroris ZA.
"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 antiteror Polri sudah mencukupi," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (17/11).
Menurut Rusdi, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Ditambah dengan hasil BAP 28 terduga teroris JI yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," katanya.
Dalam penelusuran penyidik, terduga teroris Farid Ahmad Okbah (FOA) juga masuk dalam keanggotaan LAZ BM ABA. Sementara untuk AA merupakan pendiri lembaga advokasi untuk para anggota JI yang tertangkap.
"Tentunya sekali lagi, Densus kerja dengan profesional dan proporsional. Kita fokus pada keterlibatan yang bersangkutan dalam pendanaan kelompok teror JI," Rusdi menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka yang ditangkap tim Densus 88 adalah Farid Okbah (FAO) Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Anung Al-Hamat (AA) Pengawas Perisai Nusantara Esa, dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) dosen yang juga anggota Komisi Fatwa MUI. (*)