JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Dr Zain an-Najah oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Ketua Umum DPP MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021) mengakui, Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI.
"Dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tutur Miftachul.
Ia menambahkan MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan minta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
"MUI berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme," tegas Miftachul.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
MUI juga mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
"MUI menonaktifkan Dr Zain sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum," Miftachul menandaskan. (johara)