ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Dilanjutkan

Rabu, 12 Januari 2022 11:08 WIB

Share
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang eks Sekretaris Umum FPI, Munarman beragendakan putusan sela pada Rabu (12/1/2022) (ardhi)
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang eks Sekretaris Umum FPI, Munarman beragendakan putusan sela pada Rabu (12/1/2022) (ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

Dalam sidang Rabu (12/1/2022) beragendakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. 

Menurut Majelis hakim dakwaan JPU telah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan se ara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan. 

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ungkap majelis hakim ketika membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).

Oleh karena eksepsi Munarman ditolak, perkara ini berlankut ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu. 

Majelis  hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022). 

Jadwal sidang yang sebelumnya hanya ada di hari Rabu, berubah jadi Senin dan Rabu lantaran pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang. 

"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ucapnya.

Menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti. 

Kepada majelis hakim, Munarman yang hadir secara langsung di ruang sidang hanya meminta agar JPU sudah memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi diberikan sebelum sidang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT