BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, mengeluarkan pernyataan sikat terkait penangkapan terduga teroris yakni Ahmad Faridh Okhbah.
Diketahu, Ahmad ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Selasa (16/11/2021) lalu.
Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid menyebut bahwa dala penangkapan itu telah terjadi kesimpangsiuran informasi.
Hasnum menyebut, Ahmad Faridh Okhbah memang benar merupakan perangkat organisasi di MUl.
"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl Kota Bekasi," ujar Hasnul Kholid dalam keterangam tertulis nya, Jum'at (19/11/2021).
Selain itu ia mengungkapkan, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme, merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.
Hasnul menjelaskan bahwa MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
"MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUl Pusat No. 3 Tahun 2004. tentang Terorisme," ucap kembali Ahmad Kholid
Lebih Lanjut, MUl Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Salah satu pernyataan sikap lainnya, MUl Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar mendahulukan
kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
"MUl menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkas dia. (Kontributor/ Ihsan Fahmi)