ADVERTISEMENT

Geram! Mensos Risma Bongkar Temuan 31.624 ASN Terima Bansos

Jumat, 19 November 2021 12:50 WIB

Share
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini Beri Penjelasan Soal Bansos yang Tak Tepat Sasaran (Foto: Dok.Kemensos)
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini Beri Penjelasan Soal Bansos yang Tak Tepat Sasaran (Foto: Dok.Kemensos)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membongkar adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Padahal sesuai aturan, ASN tak diperbolehkan menerima bansos.

Mensos Risma menjelaskan, data tersebut didapatkan Kemensos berdasarkan hasil verifikasi data penerima bansos, dan hasil laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah kami serahkan data ke BKN, di data yang indikasinya PNS ada 31.624 ASN," kata Risma dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Terdapat 28 ribuan ASN yang amsih berstatus aktif dari jumlah tersebut. Sementara sisanya diperkirakan berstatus pensiunan ASN.

"Jadi dari data tersebut, ASN yang aktif ada sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi," terang risma.

Risma dibuat geram dengan temuan ini, sehingga ia menegaskan bahwa ASN tidak berhak menerima bansos. Pasalnya, dalam kriteria yang telah
ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang memperoleh pendapatan tetap, terlebih ASN digaji pemerintah.

Menindaklanjuti temuan ini, Risma menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi ulang penerima bansos yang akan dikembalikan ke daerah.

Mensos Risma juga meminta kerja sama dari TNI/Polri untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, terlebih dikhawatirkan ada aparat yang menerima bantuan sosial tersebut.

"Profesi TNI/Polri kita sudah bersurat ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera mendapat jawabannya. Karena peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin mendapat bansos," tutup Risma.

Sebelumnya risma menyebut profesi ASN yang menerima bansos terdiri dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, kepolisian, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT