Otak Teror Bom Bali I Divonis Hukuman Penjara 15 Tahun di PN Jaktim

Rabu 19 Jan 2022, 20:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ardhi) 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Dalam putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," termaktub dalam amar putusan tersebut.

Lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni seumur hidup.

Dikabarkan sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh JPU.

Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Zulkarnaen pun ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam.

Zulkarnaen diketahui buron selama 18 tahun

Polisi menyampaikan bahwa Zulkarnaen tak hanya jadi otak dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 saja, namun juga peledakan  gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru.

"Yang bersangkutan adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 dan 2001," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 14 Desember 2020.

Selain itu, menurut catatan Densus 88, Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada tahun 1998-2000.

Zulkarnaen juga disebut menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.

Ramadhan menuturkan, Zulkarnaen merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). 

“Yang bersangkutan adalah pimpinan askari markaziyah JI, yang merupakan pelatih akademi militer di Afganistan selama 7 tahun,” ungkap Ramadhan. (ardhi)

News Update