ADVERTISEMENT

Munarman Eks Sekretaris Umum FPI Didakwa Tiga Pasal Tindak Pidana Terorisme, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 8 Desember 2021 17:10 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, didakwa tiga pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Adapun ketiga pasal yang dimaksud, Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan tersebut, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ungkap JPU membacakan dakwaan.

Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme sebab menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.

Berdasar keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT