ADVERTISEMENT

Sidang Dugaan Teroris, Saksi Sebut Munarman Ikut Hadiri Pembaiatan ISIS di Ciputat

Rabu, 19 Januari 2022 13:27 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lokasi sidang terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial K mengungkapkan bahwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI,) Munarman ikut hadir dalam acara baiat atau sumpah setia dengan kelompok teroris ISIS.

Acara tersebut digelar di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan, pada bulan Ramadan tahun 2014.
K merupakan saksi untuk Munarman yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sebab mengajak atau menggerakkan orang lain untuk melakukan aktivitas terorisme.

“Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman disitu,” ungkap K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Lalu, saksi K bertanya pada rekannya bernama Hendro ihwal kehadiran Munarman.

Lantas Hendro meminta K untuk melihat situasi terlebih dahulu, apakah Munarman berbaiat atau tidak.

“Hendro mengatakan kalau tidak (berbaiat) nanti diminta untuk keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, saksi K menyampaikan acara tersebut juga berisi pemutaran video tentang kekuatan militer dari ISIS.
Jelang magrib, acara pun dilanjutkan dengan pembaiatan yang dipimpin oleh seseorang yang disebut K sebagai Ustaz Samsul Hadi.

“Saya lihat semua peserta berdiri, diminta berdiri dan mengacungkan tangan, untuk mengikuti baiat,” tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT