Cassandra Angelie jadi korban prostitusi online, namun Polisi juga tetapkan sebagai tersangka. (Foto/pandi)

Kriminal

Cassandra Angelie Jadi Korban Prostitusi Online, Namun Polisi Juga Tetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin 03 Jan 2022, 12:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Cassanda Angelie ditangkap Polisi atas kasus prostirusi online.

Dia ditangkap bersama tiga mucikari berinisial K (24), R (25) dan UA (26). Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun disebut Cassandra Angelie jadi korban prostitusi online, namun Polisi juga tetapkan sebagai tersangka.

Saat polisi melakukan konferensi pers, Cassandra tidak ditampilkan di depan awak media.

Hanya tiga mucikarinya saja yang ditampilkan.

Polisi berasalan, Cassandra merupakan korban sehingga tidak dapat ditampilkan.

"Cassandra ini korban jadi kita tidak bisa tampillkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena dia menerima uang dari mucikari yanh didapat oleh pelanggan.

"Dia merupakan korban dijual begitu ya untuk mendapatkan uang. Dia juga jadi tersangka karena menerima uang. Jadi uang jatahnya diterima," ujarnya kepada Poskota, Minggu (2/1/2022).

Diketahui, penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berpean menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.

Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin menjajakkan dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat.

"Kita amankan mereka saat berada di dalam kamar hotel sedang bersama pria dalam keadaan telanjang," ungkap Zulpan.

Lihat juga video “Pokota Terkini: Richard Lee Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencurian Data Ilegal”. (youtube/poskota tv)

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.

"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (pandi)

Tags:
Kombes Endra ZulpanCassandra Angelie jadi korban prostitusi online namun Polisi juga tetapkan sebagai tersangkaCassandra Angelie jadi korban prostitusi onlinepenangkapan Cassandra Angeliekorban prostitusi onlineProstitusi onlineartis-prostitusi-onlineCassandra Angelie tersangka prostitusi online

Administrator

Reporter

Administrator

Editor