BBM Premium Batal Dihapus, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani Perpres Baru 

Senin 03 Jan 2022, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul setelah publik diramaikan oleh isu tentang pepenghapusan BBM jenis premium, di pasar Tanah Air.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dikutip dari PMJnews, PP tersebut sebelumnya disahkan, pada 31 Desember 2021. Dalam PP itu, pemerintah menegaskan, tujuannya dalam upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Tanah Air.

Pada aturan tersebut tercantum perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C.

Aturan tersebut mengatur jenis BBM Khusus Penugasan menjadi BBM jenis bensin RON minimum 88. 

Jenis tersebut adalah premium yang didistribusikan untuk wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan.

Dalam catatan perubahan tersebut atas hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Aturan tersebut menghasilkan perubahan wilayah penugasan untuk distribusi premium, pada Keppres 191 Tahun 2014.

Di dalamnya terdapat tujuh wilayah yang dikecualikan, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Berita Terkait

News Update