JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membandingkan transaksi jual beli online dalam kasus prostitusi artis yang menjerat artis Ikatan Cinta Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya tak dapat menjerat pelanggan Cassandra dalam prostitusi tersebut.
Ia menganalogikan dengan jual beli barang di media sosial.
"Sebagai pembanding, misal ada orang yang promosikan sesuatu di media online, lalu seseorang tertarik beli atau pesan karena tertarik model dan harga tejangkau," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Kemudian pemesan membeli barang tersebut yang dipromosikan di media sosial. Sehingga dalam hal ini Cassandra berperan aktif dalam promosikan diri sementara pembeli bersifat pasif.
"Hal ini sama dengan kasus artis CA dia dipromisikan orang di media sosial dan pelanggan tertarik, dan ada deal di situ pakai CA dengan harga yang disepakati," jelasnya.
Maka Zulpan menjelaskan, kepolisian tak dapat menjerat pelanggan Cassandra sebagai tersangka atau penjahat komersial.
Sebab pelanggan tersebut berstatus sebagai konsumen yang tahu Cassandra sebagai PSK atau orang yang bisa diajak berkencan lewat penawaran media sosial.
Lihat juga video "Adik Artis Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Rp3,1 Miliar". (youtube/poskota tv)
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang pria yang berstatus sebagai muncikari. (pandi)