ADVERTISEMENT

Ini Alasan Polisi Tak Jerat Pelanggan Cassandra, Padahal Lagi Bugil Bersama di Dalam Hotel

Selasa, 4 Januari 2022 09:09 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.(pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan.(pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Artis  ditangkap polisi atas kasus prostitui online. Dia ditangkap dalam keadaan telanjang bersama pria di dalam hotel.

Polisi sebut, pelanggan Cassandra bisa diproses hukum asal ada laporan dari istri sah.

"Nah iya, kalau dari istri sahnya ada (laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Zulpan menyebut, pelanggan Cassandra bisa saja dipersangkakan dengan Pasal Pasal 284 KUHP. Di mana Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perzinahan. 

Namun, perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

Sebelumya, Artis Cassanda Angelie ditangkap polisi atas kasus prostirusi online. Dia ditangkap bersama tiga mucikari berinisial K (24), R (25) dan UA (26). Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat polisi melakukan konferensi pers, Cassandra tidak ditampilkan di depan awak media. Hanya tiga mucikarinya saja yang ditampilkan. Polisi berasalan, Cassandra merupakan korban sehingga tidak dapat ditampilkan.

"Cassandra ini  korban jadi kita tidak bisa tampillkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Jumat (31/12/2021).

Meski disebut sebagai korban, namun polisi tetap menetapkan Cassandra sebagai tersangka.

Zulpan menyebut, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena dia menerima uang dari mucikari yang didapat oleh pelanggan.

"Dia kan korban dijual begitu ya untuk mendapatkan uang. Dia juga jadi tersangka karena menerima uang. Jadi uang jatahnya diterima," ujarnya kepada Poskota, Minggu (2/1/2022).

Diketahui, penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berperan menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.

Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin memakai jasa dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT