Sidang Munarman Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Terdakwa
Rabu, 22 Desember 2021 10:04 WIB
Share
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali digelar hari ini Rabu (22/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun agenda sidang yakni mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Munarman sebagaimana sidang pekan lalu, Rabu (15/12/2021).

"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," ungkal salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada wartawan.

Kendati demikian, dalam sidang nanti, Aziz enggan berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jasa atas eksepsi yang telah dibacakan.

"Santai (dengarkan tanggapan JPU), tidak ada persiapan khusus," singkat Aziz.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman menuding aparat yang menyeretnya ke dalam kasus tersebut, bekerja tak sesuai prosedur.

Bahkan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Munarman menyindir jika kasusnya ini layak untuk dimasukkan  menjadi rekor dunia .

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ungkap Munarman di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Padahal, lanjut Munarman, penetapan tersangka terhadap dirinya tak didukung dengan alat bukti yang cukup.

Menurut dia, penetapan tersangka dirinya hanya berdasarkan satu alat bukti dan itu pun berupa penggiringan opini.

Halaman
1 2