ADVERTISEMENT

Tanggapi Eksepsi Munarman, Jaksa: Harusnya Ajukan Praperadilan saat masih Penyidikan

Kamis, 23 Desember 2021 04:17 WIB

Share
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). (foto: poskota/cr02) 
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). (foto: poskota/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, terdakwa Munarman semestinya mengajukan praperadilan jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan jaksa kala menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," ungkap jaksa.

Kenyataannya, hingga sidang digelar, terdakwa tak mengajukan praperadilan. 

"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak mengajukan praperadilan sebab tak ingin proses persidangan menjadi lebih lama. 

"Pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses, karena kalau di praperadilan akan memakan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik lagi, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan dari pihak penegak hukum terkait dengan proses ini," ujar Aziz. 

Sebelumnya, Munarman menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.

Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021) pekan lalu. 

"Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap saya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Munarman.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT