ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Terorisme, Saksi: Munarman Tidak Anti Pemerintah dan Kekerasan

Selasa, 22 Februari 2022 05:30 WIB

Share
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Munarman, Senin (21/2/2022) (foto: poskota/ ardhi)
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Munarman, Senin (21/2/2022) (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, terdakwa Munarman menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Senin (21/2/2022). 

Sosok itu berinisial LH, seorang pengacara serta kolega Munarman. 

Dalam persidangan, LH mengatakan jika Munarman adalah sosok yang tak menyukai kekerasan. Menurut dia, sosok yang dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tak punya ciri-ciri sebagai orang Radikal maupun anti NKRI

"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti NKRI?" tanya JPU. 

"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," jelas LH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

Sepengetahuannya, LH pun menyebut jika Munarman tak pernah berceramah yang berisi tentang


kekerasan. 

Hal itu diketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kerap membela ketidakadilan. 

"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.

"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," ungkap LH. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT