ADVERTISEMENT

Hari Ini! Sidang Kasus Teroris Munarman Kembali Digelar, Pihak Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Rabu, 23 Februari 2022 07:58 WIB

Share
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang Munarman, Rabu (22/12/2021) (foto: cr02) 
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang Munarman, Rabu (22/12/2021) (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar hari ini, Rabu (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut, agendanya masih sama dengan kemarin lusa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

"Agenda masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

 

"Sekitar enam sampai tujuh orang," ujar Aziz.

Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT