ADVERTISEMENT

Setelah Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Pemeriksaan Saksi Ternyata Bakal Digelar Hingga Dua Kali Sepekan, Ini Alasannya

Rabu, 12 Januari 2022 15:54 WIB

Share
Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman usai sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). (foto: ardhi)
Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman usai sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). (foto: ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

Dengan ditolaknya eksepsi Munarman, sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Pemeriksaan saksi ini ternyata digelar hingga dua kali dalam sepekan, sidang dihelat pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022). Hal itu menyusul banyaknya saksi yang bakal dihadirkan.

"Ya Alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan intinya sidang tetap dilanjutkan. Insya Allah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," ungkap Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). 

Adapun pada sidang nanti, Aziz mengatakan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diterimanya untuk sidang Senin (17/1/2022) pekan depan, para saksi yang bakal dihadirkan mayoritas berstatus tahanan dari beberapa Rumah Tahanan (Rutan). 

 

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," ucap Aziz. 

Kendati demikian, Aziz tak bisa menyampaikan identitas saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara terorisme.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ungkapnya.

Kemudian, soal ditolaknya eksepsi, Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga jika majelis hakim akan memutuskan hal tersebut. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT