TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang Praperadilan atas dugaan pelanggaran tidak dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang dilakukan oleh Polres Tangerang atas kasus penetapan pelaku UMKM digelar Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang Praperadilan UMKM di Tangerang saksi ahli bersitegang dengan Bidang Hukum Polda Banten.
Sidang dengan agenda saksi dari pemohon dan termohon ini berlangsung di ruang sidang 7 PN Tangerang.
Dalam sidang ini tim dari Bidkum Polda Banten membawa 7 orang anggota sedangkan pihak pemohon dari LQ Indonesia Lawfirm beranggotakan tiga orang.
Sementara itu sidang ini dipimpin oleh Emy Tjahni Widiastoeti selaku hakim tunggal.
Sidang yang digelar sejak pagi ini berlangsung tegang, pasalnya tim Bidkum Polda Banten merasa pertanyaan yang dilayangkan tidak mendapat jawaban oleh saksi ahli yakni Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH.
Dalam hal ini Kuasa Hukum dari pemohon Alvin Lim menganggap, dari keterangan saksi ahli dan saksi fakta membuktikan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Polresta Tangerang.
"Saat ditanyakan apakah akibat hukum apabila penetapan tersangka di lakukan dengan proses hukum yang melanggar hukum acara pidana, saksi ahli menjawab Proses penegakan hukum, "due process of law" yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan tersangka cacat hukum," ujarnya saat dijumpai Poskota di PN Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Kata dia 'penetapan tersangka', adalah kesatuan dari "due process of law" dengan proses penyidikan.
KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara yang diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
"Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib di lakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM," jelasnya.