ADVERTISEMENT

Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman Hari Ini Digelar dengan  Agenda Pemeriksaan Saksi JPU

Senin, 17 Januari 2022 08:08 WIB

Share
Suasana di PN Timur .(ardhi)
Suasana di PN Timur .(ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (17/1/2022) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Diketahui pada sidang nanti, JPU bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar usai sidang Rabu (12/1/2022) lalu.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujar Aziz kepada wartawan.

Kendari demikian, Aziz  tak bisa menerangkan identitas siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, mengingat kerahasiaan identitas baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara tindak pidana terorisme.

Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT