JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (17/1/2022) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Diketahui pada sidang nanti, JPU bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar usai sidang Rabu (12/1/2022) lalu.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujar Aziz kepada wartawan.
Kendari demikian, Aziz tak bisa menerangkan identitas siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, mengingat kerahasiaan identitas baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara tindak pidana terorisme.
Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang Rabu (12/1/2022) beragendakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat.
Menurut Majelis hakim dakwaan JPU telah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ungkap majelis hakim ketika membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).
Oleh karena eksepsi Munarman ditolak, perkara ini berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu.
Pun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022).
Jadwal sidang yang sebelumnya hanya ada di hari Rabu, berubah jadi Senin dan Rabu lantaran pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang.
"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ucapnya.
Sebagai catatan, Poskota.co.id tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan. (ardhi)