Data Baru Dampak Gempa, 2.162 Rumah Warga Rusak, Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Senin 17 Jan 2022, 07:22 WIB
Kondisi rumah yang rusak akibat gempabumi di Pandeglang. (Foto/BNPB)

Kondisi rumah yang rusak akibat gempabumi di Pandeglang. (Foto/BNPB)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui B Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan.

Status itu ditetapkan, pasca 2.162 rumah warga Pandeglang rusak akibat gempa magnitudo; 6,6 kedalaman; 10 Km, pada koordinat 7.01 LS-105.26 BT (52 Km Barat Daya) Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB lalu.

Plt Kepala BPBD Kabupaten Pandeglang, Girgijiantoro mengatakan, bahwa status itu akan berlaku hingga 14 hari kedepan yakni hingga tanggal 27 Januari 2022.

"Ya setelah kejadian gempa, kami langsung menetapkan status tanggap bencana selama 14 hari atau sampai 27 Januari 2022," kata Girgijiantoro, Senin (17/1/2022).

Girgi mencatat, bahwa data baru darri dampak gempa bumi itu sudah menyebabkan 2.162 rumah warga rusak dengan rincian 1.361 rumah rusak ringan, 443 rumah rusak sedang, dan 358 rumah rusak berat.

"Ada  28 Kecamatan di Pandeglang yang terdampak gempa tersebut. Dari 28 Kecamatan itu, wilayah Kecamatan Sumur, Cibaliung, Panimbang, Cimanggu dan Cikeusik menjadi daerah yang mengalami dampak terparah," katanya.

"Kita juga catat ada 14 Puskesmas, 36 Sekolah, 3 kantor desa, 10 masjid dan 3 tempat usaha yang juga rusak akibat gempa itu," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada warga Pandeglang untuk selalu waspada akan potensi bencana yang dapat terjadi.

"Warga kita imbau untuk tetap tenang namun  tetap waspada, selalu ikuti arahan dari petugas dan jangan terpengaruh dengan berita hoax," pungkasnya. (Yusuf Permana)
 

Berita Terkait

News Update