ADVERTISEMENT

Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Kebun Bambu Ditangkap, Polsek Jasinga: Pelaku Malu Melahirkan Anak di Luar Nikah

Rabu, 22 Desember 2021 08:33 WIB

Share
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat bersama Kades dan kedua orang tua menyaksikan pernikahan pelaku pembuang bayi di Polsek Jasinga. (Ist)
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat bersama Kades dan kedua orang tua menyaksikan pernikahan pelaku pembuang bayi di Polsek Jasinga. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Anggota Reskrim Polsek Jasinga meringkus pasangan orang tua  pembuang bayi perempuan di kebun bambu, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (22/12/2021) pagi.

Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengatakan dari hasil penyelidikan anggota Reskrim didapatkan pelaku pasangan muda-mudi yang merupakan orang tua dari si bayi perempuan yang dibuang tersebut.

"Pelaku dua orang IDM (20), dan AS (20) ditangkap di rumahnya masing-masing daerah Neglasari diambil sama anggota, " ujarnya kepada Poskota didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Iya usai dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) pagi.

Kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka statusnya belum menikah dan diketahui hamil di luar nikah.

 

 

Bayi yang sempat dibuang sepasang kekasih.(Ist)


"Atas alasan malu berhubungan di luar nikah hingga sampai mempunyai anak alasan motif pelaku membuat bayi di kebun bambu, " katanya.

Dari orang tua kedua belah pihak, lanjut AKP Fajar, langsung dipanggil untuk datang ke Polsek untuk menikahkan kedua pelaku.

"Proses pernikahan dilakukan di Aula Polsek Jasinga dengan disaksikan oleh orang tua kedua belah pihak dan Kades Koleang, Kades Setu, serta Neglasari juga hadir, " ungkapnya.

Sementara itu AKP Fajar menambahkan untuk bayi sebelumnya dirawat oleh Kades Neglasari kini sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Atas perbuatannya tersebut kedua  tersangka yakni  IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutupnya. (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT