Hari Ini, Mantan Sekertaris Umum FPI Munarman Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Teroris di PN Jakarta Timur

Senin, 14 Maret 2022 07:05 WIB

Share
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut, beragendakan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Munarman.

"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, agenda tuntutan, pukul 09.00 WIB," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

 

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar