BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pencabulan ayah tiri di Cikarang, 3 bulan berjalan kasus belum juga terungkap, pihak keluarga pertanyakan kinerja kepolisian.
Terkait hal tersebut, pihak keluargapun kembali mendatangi Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi untuk kembali mengkonfirmasi kelanjutanya.
"Hari ini kita datang ke Polres Metro Bekasi berkaitan dengan laporan pencabulan anak tiri dibawah umur, saya mempertanyakan proses pelaku sampai 3 bulan ini belum juga di tangkap" ungkap Haji Jamaludin kepada poskota.co.id kamis (16/12/21).
Pencabulan anak tiri ini terungkap atas kecurigaan istrinya yang membaca chatingan kedua anaknya kepada bapak tirinya sangat mesra, kedua anaknya mengaku kalau dirinya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya saat tidur.
Dalam kasus ini kedua anaknya mengaku tidak berani melapor kepada ibunya lantaran di ancam oleh ayah tirinya, perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh ayah tirinya selama 3 tahun sejak 2018.
"Bukti bukti sudah cukup memenuhi unsur, dalam kasus ini mencakup dua pasal Perlindungan Anak dan Juga Pencabulan" ucap Haji Jamaludin.
Sebelumnya 3 bulan yang lalu pada bulan Oktober ibu korban melaporkan suaminya sendiri DS (50) Tahun, yang di duga mencabuli kedua anak anak tirinya TA (16) dan VA (13) yang masih di bawa umur.
AKBP Aris Timang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi membenarkan hingga saat ini pelaku belum dapat terungkap, namun mulai hari Kamis (16/12/21) pihak kepolisian telah menjadikan DS bapak tiri sebagai Daftar Pencarian Orang.
Keluarga korban yang mendatangi kantor langsung di terima oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi, petugas kepolisian rencananya pun akan menyebarkan foto pelaku di tempat keramaian. (tuahta simanjuntak)