JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku berinisial H (39) atas kasus pencabulan terhadap anak di Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba menyampaikan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali.
"Kejadian ini terjadi pada bulan Februari (2021) sampai dengan bulan Mei (2021)," kata Niko kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
"Jadi hasil dari pemeriksaan, si pelaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak 7 kali, dalam kurun waktu kurang lebih 3-4 bulan," tambahnya.
Dalam melakukan perbuatannya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 7 tahun itu dengan meminjamkan sebuah handphone kepada korban.
"Habis itu juga ada diberikan baju koko satu set, jam tangan. Jadi itulah salah satu yang membuat korban mau," ungkap Niko.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang kepada korban senilai Rp 10.000 sampai Rp 15.000.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban tahu apa yang telah terjadi, kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju dan jam tangan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 76e juncto, Pasal 82 UU Perlindungan Anak.