BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Petugas Satpol PP Kota Bogor, resmi menerbitkan surat penghentian sementara operasional wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB). Hal itu, menyusul setelah adanya gejolak penolakan kehadiran wisata malam tersebut oleh masyarakat adat dan budaya setempat.
Surat penutupan tersebut, diterbitkan sejak 18 Desember dan berlaku hingga hasil kajian terkait dampak GLOW selesai.
"Langkah ini tidak ada kaitan sama sekali dengan perizinan. Namun, ini berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai gejolak yang terjadi masyarakat," ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, ada konsekuensi yang akan diterima pengelola GLOW apabila tak menghiraukan surat tersebut.
"Ya, ada konsekuensi, dari mulai peringatan 1, 2 dan tiga. Bisa saja endingnya adalah penyegelan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agustian, langkah penutupan sementara GLOW adalah upaya Forkopimda dalam menjaga kondusifitas Kota Bogor.
"Kami ingin menjaga agar situasi 'Kota Hujan' tetap tentram. Kami meminta agar GLOW tak beroperasi hingga adanya hasil kajian," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran, Shaleh Nurangga menjelaskan, bahwa pihaknya bersama dengan budayawan akan terus mengawasi agar GLOW tak lagi beroperasi.
"Kami sejak awal menolak GLOW beroperasi," ucapnya.
Kata dia, pihaknya meminta komitmen PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku operator GLOW untuk berkomitmen sesuai arahan Forkopimda agar tidak beroperasi sebelum hasil kajian didapatkan. "Kami meminta PT MNR agar berkomitmen," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Wali Kota Bima Arya didukung Forkopimda secara tegas meminta agar GLOW tidak beroperasi selama kajian masih dilakukan.