ADVERTISEMENT

MUI Minta Guru yang Cabuli 10 Murid Perempuan di Beji Depok Dapat Hukumat Berat: Supaya Ada Efek Jera!

Sabtu, 18 Desember 2021 13:12 WIB

Share
Guru ngaji cabuli Murid Perempuannya di Depok. (Foto/angga) 
Guru ngaji cabuli Murid Perempuannya di Depok. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi mendesak pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus pencabulan terhadap 10 murid perempuan yang dilakukan oleh guru ngaji beinisial MMS (52) di Beji, Depok.

Badriyah meyakini bahwa kasus kekerasan seksual jelas tidak akan bisa dibenarkan dengan maksud dan alasan apapun.

Hal tersebut diucapkan oleh Badriyah saat ditemui wartawan pada Jumat (17/12/2021) kemarin.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," imbuhnya, dikutip dari PMJ News.

"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," tambahnya.

Tak lupa Badriyah meminta agar pelaku pencabulan bisa mendapat hukuman yang sangat berat.

Terlebih hukuman tersebut nantinya bisa memberikan efek jera, baik terhadap pelaku dan juga para pelaku tindak pelecehan seksual anak lain di luar sana.

"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," ucap Badriyah.

Badriyah juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diselesaikan secara tuntas saat diproses hukum. Ia bahkan mengaku tahu ada banyak korban yang justru mengalami didiskrimanasi saat mencoba melapor.

"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi," ujar Badriyah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT