DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi mendesak pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus pencabulan terhadap 10 murid perempuan yang dilakukan oleh guru ngaji beinisial MMS (52) di Beji, Depok.
Badriyah meyakini bahwa kasus kekerasan seksual jelas tidak akan bisa dibenarkan dengan maksud dan alasan apapun.
Hal tersebut diucapkan oleh Badriyah saat ditemui wartawan pada Jumat (17/12/2021) kemarin.
"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," imbuhnya, dikutip dari PMJ News.
"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," tambahnya.
Tak lupa Badriyah meminta agar pelaku pencabulan bisa mendapat hukuman yang sangat berat.
Terlebih hukuman tersebut nantinya bisa memberikan efek jera, baik terhadap pelaku dan juga para pelaku tindak pelecehan seksual anak lain di luar sana.
"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," ucap Badriyah.
Badriyah juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diselesaikan secara tuntas saat diproses hukum. Ia bahkan mengaku tahu ada banyak korban yang justru mengalami didiskrimanasi saat mencoba melapor.
"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi," ujar Badriyah.
Hingga saat ini Badriyah menilai hukum di Indonesia memang masih kurang memberikan pelrindungan yang kuat terhadap para korban kekerasan seksual.
"Memang kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan sistematis yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku dan juga melindungi dan memulihkan korban," tukasnya.
"Pemulihannya lama, dampaknya panjang, tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, kadang-kadang hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," ucapnya menambahkan. (cr03)