BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB) terus menjadi polemik, meski telah dilaunching oleh PT. Mitra Natura Raya (MNR) pada 11 Desember 2021 lalu.
Wisata Glow Kebun Raya abaikan penolakan Pemkot dan DPRD Kota Bogor.
Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran (JPP) Saleh Nurangga menilai bahwa langkah PT. MNR yang terus mengoperasikan GLOW, merupakan pelecehan terhadap institusi pemerintah dan lembaga legislatif.
Sebab, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor dengan mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi dan tertulis.
"PT. MNR sebagai pengelola Kebun Raya Bogor telah melecehkan surat himbauan dari Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor, yang berisi tentang penghentian aktifitas GLOW di KRB," ucapnya kepada wartawan, Kamis (16/12).
Menurut Saleh, pelecehan terhadap instutusi tersebut terbukti pada Sabtu (11/12), dimana PT. MNR membuka kembali Glow KRB yang tiketnya habis terjual melalui online.
"Meskipun ada dua surat tersebut PT. MNR tetap melakukan kegiatan Glow. Menurut saya ini merupakan pelecehan terhadap institusi pemerintahan dan legislatif," tegasnya.
Ia juga menyinggung ingin melihat sejauh mana Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor bertindak setelah kejadian ini.
Diketahui, DPRD Kota Bogor telah mengambil sikap terhadap keberadaan wisata malam Glow KRB.
Sikap dari wakil rakyat ini, ditujukan ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara tertulis lantaran wisata malam GLOW dinilai telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan secara tertulis, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan telah disetujui oleh semua anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna internal.