JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan yang mengarah kepada anak-anak di bawah umur, Kembali terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat
Pelakunya ternyata masih berstatus sebagai siswa dan berinisal A, dan anak-anak yang menjadi korban berjumlah 9 orang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, pada Rabu (22/12/2021).
"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Zulpan, dikutip dari PMJ News.
Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita ke orang tuanya terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.
Kemudian, orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya hingga diketahui korban tidak hanya seorang diri.
Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Cengkareng. Polisi lalu menindak lanjuti dan mengamankan pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.
Menurut Zulpan, pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.
"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.
Adapun pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. (cr09)