ADVERTISEMENT

Polres Bekasi Kota Tangkap Mantan Ketua RT yang Cabuli Tetanggnya di Jatimelati

Kamis, 23 Desember 2021 19:38 WIB

Share
Tersangka pencabulan ibu dan anak di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021) sore. (foto: poskota/ Ihsan Fahmi)
Tersangka pencabulan ibu dan anak di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021) sore. (foto: poskota/ Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil memberkuk mantan ketua RT, S, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap ibu dan anaknya di Jatimelati, Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi Mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada tanggal 27 September 2021 lalu, dimana pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban, SA, dengan cara dipijit. 

"Pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa, saat itu pelaku langsung memberi tahu titik titik sakit tersebut di area perut, dan tak lama kemudian langsung mencium kening dan bibir korban," ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Tak berhenti disitu, aksi bejat S, pun tetap meski korban meski pun sempat menolak dan pelaku tetap memaksanya.

"Pelaku sempat memegang payudara korban, pelaku juga memaksa korban memegang kemaluan pelaku dengan menggunakan tangan kanan korban," sambungnya

Tindakan seperti itu, tam bah Kapolres, juga dilakukannya kepada kedua anak S yang berusia 17 tahun (BA), dan KM (10).

"Si pelaku melakukan dengan cara menempelkan kemaluan punggung korban (BA) saat hendak turun tangga rumah korban, sedangkan korban KM, dengan cara memeluk dan mencium anak korban dari belakang dirumah korban juga," ucapnya

"Barang bukti yang kita amankan yaitu sehelai baju daster lengan pendek berwarna oranye dan kombinasi warna hitam hijau dan putih, serta satu buah bra berenda putih," ungkapnya.
 
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka pun tersebut kini dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016. 

"Tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," Pungkasnya (kontributor/ ihsan fahmi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT