Polisi tunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa anak perempuan berinisial VP (11) di Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021) siang (foto: poskota/ cr02)

Kriminal

Gerak Cepat! Viral Terekam CCTV, Pencuri HP dengan Kekerasan Terhadap Anak di Penggilingan Ditangkap

Senin 08 Nov 2021, 13:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat terekam kamera CCTV menimpa anak perempuan berinisial VP (11) masih terus dilakukan penyelidikan.

Terbaru, kedua pelaku pencurian Handphone mengendarai motor itu kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Pencurian itu terjadi di Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pada Senin (1/11/2021) pukul 11.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan pencurian Handphone itu bermula saat korban VP sedang berjalan bersama temannya. Lalu didatangi oleh dua pria tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor berinisial PH (23) dan HAS (23).

"Kemudian merebut secara paksa handphone yang ada digenggaman korban," kata Erwin kepada wartawan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).

Beruntung, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di lokasi, sehingga pihak kepolisian lebih mudah melakukan penyelidikan.

Tersangka PH terlebih dahulu diamankan Unit Reskrim Polsek Cakung pada Selasa (2/11/2021).

Awal mula penangkapan PH terjadi ketika orangtua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.

Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran.

Sementara untuk tersangka HAS, lanjut Erwin, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan. Namun akhirnya dapat diamankan Kamis (4/11/2021).

"Bagi saudara HAS sendiri melarikan diri sampai ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan dan kemudian dikenal oleh Unit Reskrim Polsek Cakung dan diamankan di sana dan kemudian dibawa kembali ke wilayah kita lalu keduanya ditahan di Polsek Cakung," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Erwin. (Cr02) 

Tags:
Aksi pencurian terekam CCTVPencuri dengan kekerasan ditangkapPencuri HP dengan kekerasan terhadap anakPencurian HP di Penggilingan ditangkap

Administrator

Reporter

Administrator

Editor