ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Lima Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 8 November 2021 14:47 WIB

Share
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti jenis besi proyek yang dicuri kelima tersangka dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021) (cr02)
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti jenis besi proyek yang dicuri kelima tersangka dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima tersangka pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung  (KCJB). 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kelima tersangka berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR berhasil ditangkap pada Rabu (3/11/2021). 

"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," ucapnya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021). 

Kata Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka, diketahui bahwa lima pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu. 

"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucapnya. 

Erwin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan ihwal kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut. Termasuk mendalami dugaan terlibatnya orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," terangnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Erwin, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT