ADVERTISEMENT

Peringatan Hari Anti Kekerasan, Puan: Hapus Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan!

Jumat, 26 November 2021 10:16 WIB

Share
Puan Maharani bersama perempuan Indonesia. (ist)
Puan Maharani bersama perempuan Indonesia. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November,  terkait itu Ketua DPR Puan Maharani  mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

"Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi momentum untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Puan, Kamis (25/11/2021).

Ia mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. Puan menilai, edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan.

"Karena banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan. Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan," tuturnya.

"Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis. Dan pelecehan yang paling banyak dialami perempuan justru terjadi di ruang publik seperti jalanan umum dan sarana transportasi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," lanjut Puan.

Puan menekankan, peran serta dari masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan atau pelecehan kepada perempuan. 

"Edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman tentang gender equity dan gender equality," ujarnya.

Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50% orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.

"Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan," ucapnya.

Puan juga mengingatkan masih tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk mencegah dan menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk bagi perempuan, melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diupayakan dapat segera disahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT