Tembus Rp1 Miliar, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibekuk Polisi

Senin, 8 November 2021 21:00 WIB

Share
Tembus Rp1 miliar,  pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dibekuk Polisi yang dilakukan sekelompok orang. (Foto/cr02) 
Tembus Rp1 miliar,  pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dibekuk Polisi yang dilakukan sekelompok orang. (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tembus Rp1 miliar,  pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dibekuk Polisi yang dilakukan sekelompok orang.

Hal ini dinyatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen berdasarkan hasil inventarisasi besi yang hilang dari bulan Juli hingga Oktober 2021.

"Kerugian barang bukti yang hilang hasil inventarisir dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021 tercatat di list (daftar) material diperkirakan seharga 1 ( satu) miliar lebih," ungkap Zen melalui keterangannya, Senin (8/11/2021).

Adapun 5 dari total 12 pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kelima pelaku itu berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY.

Ihwal kronologis penangkapan, lanjut Zen, SA dan SU ditangkap di sekitar tanah galian Cipinang Melayu pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kemudian kami melakukan pengejaran pelaku lainnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan pelaku AR pada Kamis (4/11/2021) seorang pukul 21.30 WIB," ucap Zen.

Sedangkan MLR dan DY berhasil ditangkap di Jalan Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

"Selanjutnya terhadap kelima pelaku tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Makasar Polres Jakarta Timur," jelasnya.

Lantas peran dari kelima pelaku itu beragam. Untuk tersangka SA, SU, dan MLR adalah pelaku yang mengangkut besi proyek hasil curian.

Sedangkan DY, orang yang mempersiapkan kendaraan berupa mobil pickup guna mengangkut besi curian tersebut. 

Sedangkan AR yang merusak pagar area proyek agar para pelaku lainnya dapat masuk lalu mencuri besi-besi proyek tersebut.

Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih buron dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis pickup warna hitam bernopol E-8070-PU yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi proyek hasil curian.

Lalu 6 buah besi besar dengan panjang kurang lebih 6 meter, 5 buah besi kecil dengan panjang kurang lebih 6 meter, rekaman CCTV yang menyorot kejadian, serta berkas dokumen list material yang hilang.

Dikabarkan sebelumnya, polisi berhasil meringkus lima tersangka pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung  (KCJB).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kelima tersangka berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR berhasil ditangkap pada Rabu (3/11/2021).

"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," ucapnya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).

Kata Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka, diketahui bahwa lima pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu.

"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucapnya.

 

Tonton juga video "Detik-detik Kapal Tenggelam di Sungai Lubuk Sobaeo Riau". (youtube/poskota tv)

 

Erwin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan ihwal kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami dugaan terlibatnya orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Erwin, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr02)