ADVERTISEMENT

Polres Jakut Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok dengan Pesinetron Ayu Thalia

Selasa, 9 November 2021 16:46 WIB

Share
Nicholas Sean Purnama (NSP) putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (instagram)
Nicholas Sean Purnama (NSP) putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara akan segera melakukan gelar perkara atas dugaan kasus kekerasan yang menjerat Nicholas Sean Purnama (NSP) putra sulung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terhadap pemain sinetron cantik Ayu Thalia (AT).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, gelar perkara kasus tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

"Kemarin kami lakukan konfrontir, dala waktu dekat mungkin Minggu ini atau Minggu depan kita lakukan gelar untuk kita tingkatkan statusnya. Apakah nanti bisa kita proses atau tidak," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).

Adapun sebelumnya pihak Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan putra Ahok ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan kekerasan pada tanggal 27 Agustus lalu.

Kemudian pada 31 Agustus 2021, pihak Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.

Guruh memastikan, Polisi akan memproses laporan kedua belah pihak.

"Jadi ada dua kasus yang dilaporkan oleh AT di Polsek Penjaringan dan NSP yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua-duanya saat ini sedang kami proses," pungkasnya.

Seperti diketahui putra Ahok dilaporkan oleh Ayu Thalia atas dugaan kasus kekerasan ke Polsek Metro Penjaringan pada Jumat (27/8/2021) lalu. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT