POSKOTA.CO.ID – Auto2000 sangat mendukung aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk warga yang beraktivitas di wilayah Ibu Kota.
Seperti diketahui, terhitung mulai 13 November 2021, akan ada sanksi yang diberikan bagi pengendara yang belum melalukan uji emisi kendaraan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan uji emisi ini wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
“Terkait peraturan uji emisi, Auto2000 jauh-jauh hari sudah mempersiapkan baik peralatan maupun tenaga pelaksana yang sesuai standar pemerintah terutama Auto2000 di wilayah DKI Jakarta,” ujar Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000.
“Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobilnya di bengkel Auto2000 dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apakah kendaraan sudah dilakukan uji emisi atau belum,” tambahnya.
Aktivitas uji emisi gas buang merupakan kegiatan yang bisa dilakukan di bengkel Auto2000.
Hasil uji emisi dipakai untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin agar dapat mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin.
Sehingga dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh dan mencegah mobil mogok, serta dipastikan lulus uji emisi.
Uji emisi juga penting dilakukan agar gas buang termonitor sehingga tidak melebihi batas standar yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Pemilik kendaraan yang mau melakukan uji emisi gas buang kendaraan secara mandiri di bengkel Auto2000 tetap akan dilayani dengan baik.
Di luar proses penerimaan, total waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait.