Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (deny)

Jakarta

Catat! 13 November 2021, Tilang Uji Emisi Diterapkan di Jakarta

Rabu 27 Okt 2021, 18:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan aturan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi segera diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai tanggal 13 November 2021.

Melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, kebijakan itu pun kini mulai disosialisasikan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan yang digelar sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," papar, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan Uji Emisi.

"Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” katanya.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Lebih lanjut dikatakan Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk R2 (roda dua) denda (tilang) maksimal Rp250.000 dan untuk R4 atau roda empat denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor dan mobil yang tidak lulus Uji Emisi.

Penerapan tersebut, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. 

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. (deny)

Tags:
Uji EmisiTilang untuk Kendaraan yang Tidak Lulus Uji EmisiKepala Dinas Perhubungan DKI JakartaSyafrin Liputo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor