ADVERTISEMENT

Polda Metro Tilang Ratusan Kendaraan Selama Pemberlakuan Gage di 13 Titik

Jumat, 29 Oktober 2021 16:51 WIB

Share
Razia pemberlakukan Ganrjil Genap di wilayah DKI Jakarta.(Ist)
Razia pemberlakukan Ganrjil Genap di wilayah DKI Jakarta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi menindak 733 kendaraan yang melanggar sistem Ganjil-Genap (Gage) yang telah diberlakukan di 13 titik, Kamis (29/10/2021) kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dari 733 pelanggar setidaknya 503 kendaraan ditilang pada sistem ganjil genap yang berlaku pagi hari mulai Pk. 06:00-10:00 WIB.

"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16:00-20:00 WIB. Penindakan terbanyak itu ada di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim ada 194 tilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Sambodo mengatakan, diberlakukan aturan ganjil genap bukan untuk mempersulit perjalanan masyarakat, namun melakukan pembatasan mobilitas seiring volume kendaraan.

Adapun volume kendaraan meningkat seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) yang turun menjadi level 2.

"Karena seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat) agar kita cegah dan tidak terjadi gelombang 3 seprti negara lain," ucap Sambodo.

Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap dari tiga yang sudah diberlakukan lebih awal di Jakarta, seperti Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT