DJ Una Resmi Menyandang Status Janda, Mantan Suami Wajib Penuhi Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Jumat 29 Okt 2021, 13:50 WIB
DJ Una resmi menyandang status janda. (foto: Instagram/ @putriuna)

DJ Una resmi menyandang status janda. (foto: Instagram/ @putriuna)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DJ Una resmi menyandang status janda setelah bercerai dengan mantan suami, Irsan Ramadhan. 

Status barunya itu didapat berdasarkan putusan majelis hakim sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (28/10/2021). Perceraian antara keduanya pun telah diputus secara verstek.

"Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat secara verstek, karena tidak hadir, saudara tergugat," ujar Pengacara DJ Una, Luvino Siji Samura, kepada awak media.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DJ Una. Hak asuh anak diberikan kepada pemilik nama Una Astari Thamrin tersebut.

DJ Una dan Kuasa hukumnya, Luvino Siji Samura. (cr07)

Adapun jumlah hak nafkah yang wajib dibayarkan oleh Irsan Ramadhan, yakni sebesar Rp10 juta per bulan. Luvino menjelaskan jumlah tersebut merupakan angka yang disepakati oleh DJ Una dan Irsa Ramadhan.

"Dan (majelis) juga menghukum saudara tergugat untuk membayar biaya bulanan, pendidikan anak, nafkah anak, sebesar Rp 10 juta perbulan. Sudah diputuskan," tutur Luvino.

Kendati hak asuh jatuh kepada DJ Una, Luvino mengatakan kliennya terbuka terkait komunikasi antara Irsan dan anaknya. DJ Una dan Irsan disebut telah sepakat tetap mengasuh buah hatinya bersama.

"Untuk urusan anak, penggugat atau Putri Una sendiri mengatakan dalam suratnya ya sudah," kata Luvino.

"Bapaknya ya tetap bapaknya, untuk komunikasi segala macam, boleh dilakukan," tuturnya.

Diketahui, DJ Una mengejutkan publik dengan kabar cerainya dari Irsan Ramadhan.

Tak terduga, proses perceraian Una dan suami sudah memasuki sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (14/10/2021). DJ Una menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 4 Oktober 2021.

Berita Terkait

News Update