JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana diterapkannya tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta pun menghimbau warga untuk memastikan mobil maupun motor yang dimilikinya telah memiliki bukti lulus Uji Emisi.
Hal itu pun, dapat dilakukan dengan mengecek atau membawa kendaraannya ke sejumlah tempat atau bengkel yang terdekat.
Bahkan, Pemprov DKI pun ikut memfasilitasinya melalui aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh dari Hp android.
"Caranya sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI untuk mendapatkan tempat layanan atau bengkel yang dapat melakukan Uji Emisi," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (28/10/2021).
Di sana, ada fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” katanya.
Kemudian, konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi terkait secara langsung lewat sambungan telepon.
Apabila memang ingin langsung ke tempat, aplikasi sudah terhubung dengan aplikasi navigasi ponsel seperti Google Maps.
Hanya saja tidak tertera biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan untuk uji emisi di bengkel terkait.
Lebih rinci, di Jakarta Pusat terdapat 19 bengkel yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil.
Kemudian, 38 titik di Jakarta Barat mulai dari Tonas Toyota Kebayoran Lama, Delta Auto, Lautan Berlian Mitsubishi Jayakarta, sampai Indomobil Daan Mogot.