JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor dan mobil yang tidak lulus Uji Emisi. Penerapan tersebut, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).
Menurut Asep, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian.
Lebih lanjut dikatakannya, Kendaraan Bermotor Sumber Utama Polusi Udara Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
“Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi secara berkala,”kata Asep. (deny)