ADVERTISEMENT

Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Ditunda oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Ini Alasan Penundaan

Sabtu, 13 November 2021 06:08 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.(dok)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sanksi Tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang kendaraan ditunda oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dari sebelumnya direncanakan pada 13 November 2021 oleh Pemprov DKI Jakarta. Jumat (12/11/2021).

Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat antara Polda Metro Jaya-Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).  

"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 3 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Kombes Sambodo.


Ini alasan penundaan penerapan sanksi tilang, yakni karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.

Kombes Sambodo mengatakan, dalam melaksanakan uji emisi kendaran mobil dan motor dibutuhkan bengkel yang banyak.

"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500 ribu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT