Sepeda Motor Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Ini Dia Penjelasannya

Minggu 31 Okt 2021, 23:34 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi mulai tanggal 13 November 2021 di Jakarta, tidak hanya menyasar kendaraan roda empat (mobil).

Melainkan juga, kendaraan dengan roda dua (motor) pun bakal dikenakan sanksi yang sama sesuai aturan dan ketentuan.

Kebijakan tersebut, bertujuan untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di Ibukota DKI Jakarta.

Sementara itu, sebagai upaya mendukung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta pun, menyiapkan sejumlah tempat Uji Emisi seperti bengkel, kios, aplikasi E-Uji Emisi dan kantor Dinas LH DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.

“Untuk lima wilayah di Jakarta, ada 15 bengkel dan kios pelaksana Uji Emisi untuk sepeda motor,” terang Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat konfirmasi, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, sejumlah tempat pelaksana Uji Emisi sepeda motor tersebut merupakan miik swasta. Sehingga pemilik kendaraan pun, dikenakan biaya tidak gratis dengan harga telah ditentukan masing-masing bengekel atau kios penyedia pelaksana Uji Emisi.

“Kalau untuk tarifnya sesuai bengkelnya sendiri, karena kami tidak mengatur standar tarif Uji Emisi,” jelasnya.

Namun demikian, sambungnya, pihaknya juga ikut menyediakan Uji Emisi gratis untuk kendaraan sepeda motor di halaman kantor Dinas LH DKI Jakarta, di Cililitan, Jakarta Timur. Pelaksanaan tidak setiap hari, hanya dilakukan pada Selasa dan Kamis, dari pukul 08:00 WIB – pukul 14:00 WIB.

Sementara itu, berdasar data sementara Dinas LH DKI Jakarta, 15 bengkel dan kios pelaksana Uji Emisi kendaraan sepeda motor di Jakarta;

Jakarta Timur

- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

Berita Terkait

News Update