Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Pj Gubernur DKI Lakukan Langkah Lain Tangani Polusi Udara

Senin 11 Sep 2023, 18:44 WIB
Pemotor kena tilang karana tak lulus Uji Emisi, dan belakangan kebijakan itu dibatalkan Polda Metro karena dinilai tak efektif. (Poskota)

Pemotor kena tilang karana tak lulus Uji Emisi, dan belakangan kebijakan itu dibatalkan Polda Metro karena dinilai tak efektif. (Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku akan melakuka diskusi dengan pihak terkait.

"Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi, Seperti Astra gratis sampai Desember," ujar Heru kepada wartawa di Jakarta, Senin (11/9).

Namun begitu, dikatakan Heru, dibatalkannya tilang kendaraan yang baelum melakukan uji emsisi merupakan pilihan yang efektif. Sebab, pihaknya sudah menggandeng Astrsa untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara geratis sampe dengan bulan Desember.

"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut. (Aldi)
 

Berita Terkait
News Update