ADVERTISEMENT

Catat Tanggalnya! Agar Tak Kena Tilang, Pemkot Jakbar Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selasa, 2 November 2021 11:45 WIB

Share
Uji emisi kendaraan yang digelar PPKPI Disnakertransgi DKI. (ist)
Uji emisi kendaraan yang digelar PPKPI Disnakertransgi DKI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan melaksanakan sosialisasi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, besok, Rabu (3/11/2021) di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Kamin, mengatakan giat sosialisasi tersebut sekaligus sebagai lokasi uji emisi gratis.

"Penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi, agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelas Kamis saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Namun demikian, uji emisi gratis ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat.

"Uji emisi gratis dan sosialisasi untuk kendaraan roda empat saja, karena untuk roda dua belum bisa," jelas dia.

Dalam pelaksanaan uji emisi gratis ini, Kamin mengatakan tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi. Hanya saja, layanan akan dibuka pukul 08.00.WIB sampai 14.00 WIB.

Selain di Kantor Walikota Jakbar, Kamin menyebut, di wilayah Jakarta Barat sendiri sudah tersedia 61 titik layanan uji emisi yang telah berizin.

"Terdapat 61 layanan, 21 layanan di antraanya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uni emisi yang tersebar di sbanyak titik di Jakarta Barat," kata dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT