Tak Tebang Pilih, Mobil Polisi Juga Jalani Uji Emisi Dukung Kualitas Udara Bersih di Ibu Kota

Kamis 21 Okt 2021, 13:43 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Polisi. (Foto/ditlantaspoldametro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak tebang pilih, sebanyak 55 unit kendaraan Dinas Operasional Polri dilakukan uji emisi oleh Subdit Gakkum Ditlantas polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, 55 unit kendaraan operasional tersebut terdiri dari 25 sepeda motor dan 30 mobil.

"Kami dari jajaran kepolisian ingin mengecek kesiapan kendaraan dinas kepolisian sehingga dapat menjadi contoh bahwa kepolisian sangat mendukung terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat di ibu kota Jakarta," ungkap Argo.

Dijelaskannya, uji emisi kendaraan dinas Polisi dilaksanakan oleh petugas gabungan yang meliputi petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan petugas Kepolisian.

Uji emisi yang dilakukan di kator Ditpolantas Polda Metro Jaya, juga dilakukan karena tingkat polusi udara di Ibukota yang kian hari semakin memburuk.

Selain itu, uji emisi di kendaraan Dinas Kepolisian juga dalam mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 66 tahun 2021 tentang uji emisi gas buang.

Kedepan kata Argo, akan ada pengenaan sanksi terhadap pelanggaran uji emisi yang sudah diatur pada pasal 286 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3 huruf a.

"Saat ini memang baru dilaksanakan sebatas sosialisasi namun kedepan juga akan dilakukan
penindakan. Sanksi dimaksud dapat dikenakan tilang dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," terangnya.

Tonton juga video "Hujan 20 Menit, Jalan Raya Pondok Ungu Bekasi Tergenang". (youtube/poskota tv)

Argo meminta agar masyarakat segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya setelah masa pakai 3 tahun, dan diperpanjang setiap tahun.

"Uji emisi dapat dilaksanakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI maupun bengkel yang sudah terverifikasi," pungkasnya. (yono)


 

Berita Terkait

News Update