JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel yang beraksi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rabu (27/10/2021).
Kedua tersangka yakni berinisial BG dan HS.
Kedua pelaku beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di daerah Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulogadung yang beraksi pada 1 Oktober 2021.
Kemudian, beraksi di daerah Pulomas, Kayu Putih,Jakarta Timur pada 2 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat beraksi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.
Adapun BG sebagai pengemudi sepeda motor dan HS merampas mengambil barang korban seperti ponsel.
Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mencari target dengan menggunakan sepeda motor.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjambret untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup.
"Dua pelaku ini sudah kami tes urine dan terbukti menggunakan narkotika. Ini biasanya mereka sebut kelompok Cakung," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).
Lalu, komplotan para pelaku kedua, yakni Kelompok Muara Baru.
Kelompok ini beraksi di Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021.